FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    BUOL - Polemik terkait kinerja Pokja 1 selaku panitia lelang tender dalam pekerjaan Jalan Ruas Tj Pasir Panjang - TPA Baru di Kabupaten Buol, mulai menjadi sorotan sehingga mendapat beragam asumsi dan tanggapan berbagai kalangan.

    Tangapan-tanggapan ini tentu bakal merusak citra panitia lelang tender, karena permasalahan ini ditengarai sudah menjadi perbincangan yang mengarah pada opini liar, terutama dalam dugaan persekongkolan yang sengaja memaksakan pihak tertentu sebagai pemenang paket pekerjaan.

    Sebelumnya dikabarkan, CV Venus Konstruksi Enterprises telah melaporkan dugaan kecurangan dalam proses lelang tender kepada pihak kepolisian, dengan melaporkan Pokja 1 sebagai pihak terlapor.

    Akan tetapi konfirmasi media ini perihal materi laporan CV Venus ke APH disahuti oleh anggota Pokja 1, dengan menyebut bilamana proses tahapan dalam lelang tender yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai prosedur.

    Alasan dalam proses tender yang diyakini Pokja 1 telah sesuai prosedur, akhirnya dengan tegas dibantah oleh I Made Heriyana SH.CCMs, seorang ahli di bidang penyediaan barang dan jasa.

    Menurut Heriyana, tidak ada dalam aturan yang namanya akumulatif masa sanggah, apalagi dengan batasan waktu 5 hari kalender kerja yang sengaja dipersempit sesuka hati.

    "Masa sanggah dalam tender awal tidak bisa diakumulasikan dengan masa sanggah pada tender yang baru, seperti pernyataan Pokja 1 yaitu dengan mengakumulasi 5 hari kerja pada tender awal dengan 5 hari kerja di tender yang baru. Jadi, tidak ada aturan yang berpedoman bahwa masa sanggah maupun evaluasi pada tender yang baru harus diakumulasi dengan durasi waktu pada tender yang gagal sebelumnya, "papar I Made Heriyana memberikan keterangannya, Sabtu 26/08/2023.

    Pria kelahiran Denpasar Bali 05 Mei 1976, yang kerap menjadi pembicara dan narasumber dalam berbagai evaluasi penawaran dalam pekerjaan konstruksi, menyebut jika proses tender yang dilakukan panitia lelang (Pokja 1) di Kabupaten Buol malah fatal dan tidak sesuai prosedur.

    "Pernyataan Pokja 1 bahwa proses yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai prosedur, itu semua tidak tercantum dalam aturan penyediaan barang dan jasa, "tandasnya.

    Bagaimana sikap Aparat Penegak Hukum (APH) menanggapi polemik atas dugaan persekongkolan ini ?

    Mari sama-sama kita nantikan berita selanjutnya !! ***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pokja Panitia Tender di Buol Resmi Dipolisikan

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Buol Peringkat Ke-2 Evaluasi Penyelenggaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Danrem 082 Bersama Kodim 0809 Kediri Laksanakan Program Ketahan Pangan
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali

    Ikuti Kami